Salah satu pelaku pencurian dari korban kecelakaan yang ditangkap Polresta Manado dan Polres Minut. (Foto: Istimewa)

MANADO, iNews.id - Perbuatan dua pria ini sungguh tak terpuji. Bukannya menolong korban kecelakaan, mereka malah memanfaatkan kesempatan untuk mencuri.

Kedua pelaku pencurian ini masing-masing berinisial SL alias Deme (38) dan HK alias Udas (45). Mereka ditangkap tim gabungan Polresta Manado dan Polres Minahasa Utara (Minut).

Kronologi berawal saat korban berinisial AR (19) mengalami kecelakaan di Kelurahan Perkamil Lingkungan IV, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado. Kedua pelaku lalu memanfaatkan dengan mencuri barang berharga milik korban kecelakaan seperti Iphone 6S plus warna gold.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin mengatakan, awalnya ibu korban Gertruda Erni Setianingsih menerima informasi anaknya kecelakaan. Dia kemudian datang ke tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapati anaknya luka di kaki dan muntah darah kemudian meninggal dunia.

"Saat hendak dibawa pulang ke rumah, orang tua korban mendapati tas anaknya dalam keadaan terbuka dan isinya telah hilang," ujar Taufiq, Kamis (19/8/2021).

Dia kemudian melaporkan kejadian tersebut. Polisi lalu bergerak mencari tahu identitas pelaku dan melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) di seputaran TKP.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network