MOGADISHU, iNews.id - Pengadilan militer Uganda menjatuhkan hukuman mati dan penjara pada tiga tentara negara itu, Jumat (13/11/2021). Mereka terbukti membunuh tujuh petani di wilayah Shabelle bawah, Somalia.
Para prajurit itu bertugas di misi pasukan penjaga perdamaian Uni Afrika (AU) di Somalia (AMISOM).
Seorang juru bicara petani di wilayah itu, Hussein Osman Wasuge mengatakan kepada wartawan, kerabat para korban dan petani menghadiri persidangan di ibukota Somalia.
Kasus itu telah berlarut-larut sejak Oktober di markas besar PBB dan AU di Mogadishu.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait