MINAHASA UTARA, iNews.id - Resmob Polres Minahasa Utara (Minut) bekerja sama dengan Polres Sorong menangkap Obet alias Embo (40) tahanan kasus cabul yang kabur selama 20 bulan. Dia diamankan di Desa Waretu, Distric Aitinyo, Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Obet merupakan tahanan Polres Minut asal Airmadidi yang melarikan diri pada Mei 2019. Dia bekerja sebagai buruh bangunan dan sudah lama menjadi incaran petugas.
Proses penangkapannya dipimpin Kanit Jatanras Polres Minut Ipda Dwirianto Tandirerung dan Kanit Resmob Ipda Dewo Deddi Ananda bekerja sama dengan Polres Sorong.
"Kronologi penangkapan berawal pada Desember 2020 saat tim Resmob mendapat Informasi akurat mengenai keberadaan tersangka. Tim yang berjumlah lima orang kemudian berangkat ke Kota Sorong untuk melakukan penangkapan," kata Julest, Sabtu (16/1/2021).
Saat diamankan tersangka berada di dalam kamar lokasi tempat kerja bangunan. Dia kemudian dibawa petugas ke Sorong untuk persiapan ke Minut.
"Obet merupakan tersangka kasus pencabulan, melanggar Pasal 81 ayat 1 atau Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait