Tim Tabur Kejati Sulut mengamankan terpidana kasus penipuan. (ANTARA/HO-Penkum Kejati Sulut)
Antara

MANADO, iNews.id - Terpidana Randy Alva yang melakukan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Penangkapan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tondano Nomor: 59/Pid.B/2020/PN tanggal 21 Desember 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Terpidana Randy Alva masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) dari Kejati Sulut, diamankan pada hari Rabu sekitar pukul 17.47 WITA " ujar Plh Kasi Penkum Berty W Wongkar di Manado, Rabu (21/9/2022).

Menurutnya, terpidana Randy diamankan  saat berada di resto tempat usaha yang bersangkutan. Pada saat diamankan, Tim Tangkap Buronan Kejati Sulut terlebih dahulu menjelaskan kepada terpidana tentang perbuatan pidana yang dilakukan oleh bersangkutan berdasarkan putusan PN Tondano Nomor : 59/Pid.B/2020/PN Tnn. Dalam perkara ini, terpidana mengakuinya dan tidak melakukan perlawanan.

Terpidana Randy Alva lantas dibawa ke Lapas Kelas IIA Papakelan Tondano untuk jalani hukuman selama 6 bulan penjara.


Editor : Donald Karouw

BERITA TERKAIT