MANADO, iNews.id – Seorang pria inisial JB (37), warga Buha, Kecamatan Mapanget nekat mencabuli seorang anak laki-laki inisial NT (13). Modusnya minta tolong diantar pulang lalu melucuti celana korban sambil mengancam.
“Kami melalui tim Bravo ROTR Polresta Manado yang dipimpin Ipda Maria Rurupandang berhasil menangkap pelaku perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, Selasa dini hari sekitar pukul 03.00 WITA,” ucap Kasat Reskrim Kompol Sugeng W Santoso.
Diketahui perbuatan cabul tersebut terjadi pada Selasa (7/2/2023) sekitar pukul 24.00 WITA di salah satu tempat di Kecamatan Mapanget.
Tim Bravo Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado menangkap terduga pelaku perbuatan cabul terhadap korban sesama jenis di Manado, Selasa (7/2/2023).
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait