Ilustrasi. Pelayanan e-KTP (Foto: Antara/Eka AR)

JAKARTA, iNews.id -
Penduduk Indonesia yang berusia 17 tahun penting memiliki dokumen kependudukan seperti e-KTP. Namun bagaimana cara mengurus KTP dengan mudah jika hilang?

Setiap warga negara Indonesia (WNI) wajib memiliki e-KTP. Terdapat nomor induk kependudukan (NIK) di e-KTP yang berfungsi sebagai alat verifikasi dan validasi data. NIK juga dipakai untuk mengurus dokumen penting lainnya seperti SIM, NPWP hingga BPJS.

Aktivitas bisa terganggu jika e-KTP hilang. Namun, cara mengurus KTP hilang dengan mudah bisa dilakukan siapa saja.

Berikut ini syarat dokumen yang diperlukan : 

Surat Kehilangan E-KTP dari kantor polisi.
Surat pengantar dari kelurahan.
Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan.

Pas foto ukuran 3×4 
Pas foto ukuran 4×6 
Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
Fotokopi E-KTP yang hilang 

Cara mengurus KTP yang hilang :

Semua berkas persyaratan dikumpulkan di kelurahan dan akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas. Lamanya proses pembuatan e-KTP baru sebagai pengganti KTP yang hilang sekitar 7 hari kerja.

Warga yang kehilangan harus datang sendiri mengambil e-KTP karena ada verifikasi dengan sidik jari.


Editor : Cahya Sumirat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network