Ilustrasi aksi debt collector. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Aksi perampasan paksa kendaraan oleh para debt collector menjadi sorotan masyarakat. Hal ini usai viral para kelompok penagih utang ini coba mengambil paksa kendaraan yang sedang dikemudikan anggota TNI Berseragam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, masyarakat yang sedang bermasalah dengan kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor agar melaporkan ke polisi apabila kendaraan diambil paksa debt kolektor. Terlebih bila mereka tidak mengantongi surat kuasa dan SPPI.

"Apabila ada debt collector mendatangi (warga yang bermasalah cicilan kendaraan bermotor dengan leasing) dan hendak mengambil kendaraan bermotor jangan mau apabila mereka tidak bisa menunjukkan Surat Kuasa (dari perusahaan pembiayaan) dan SPPI (Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan) yang dikeluarkan Badan Sertifikasi Nasional (BSN)," ujar Yusri Yunus, Selasa (11/5/2021).

Dia menyebutkan, apabila debt kolektor mengambil paksa kendaraan bermotor milik kreditur tanpa memiliki surat kuasa dan SPPI, korban dapat melaporkan kejadian tersebut.

"Kami akan langsung proses. Bisa kami jerat dengan Pasal 335 dan Pasal 365 KUHP. Ancamannya hukumannya 9 tahun penjara," ucapnya. 


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network