Ilustrasi KDRT suami aniaya istri dalam mobil di kawasan Megamas Manado. (Foto: iNews.id)

MANADO, iNews.id - Tim Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado menangkap pria berinisial GK (21) warga Tikala Kumaraka. Dia diduga menganiaya istrinya di sebuah kafe Kawasan Megamas.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan, pelaku ditangkap polisi berdasarkan laporan korban. Kejadiannya bermula saat pelaku dan korban cekcok dan adu mulut di kafe.

“Pelaku lalu menampar korban 2 kali, menjambak rambut, membenturkan kepala korban ke mobil dan menjepit jari tangannya di pintu. Korban juga diseret ke dalam mobil sehingga menyebabkan tangannya kesakitan,” ujarnya, Jumat (28/7/2023).

Akibat kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan mendatangi Kantor Polresta Manado untuk membuat laporan polisi.

“Pelaku diamankan di sebuah tempat kos. Saat ini pelaku sudah dibawa ke Kantor Polresta Manado untuk diproses hukum lebih lanjut,” katanya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network