Ilustrasi penganiayaan (foto: ist)

MINAHASA SELATAN, iNews.id - Muhamad Efendy Bongka (38) warga Ranoyapo, Amurang, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) dilaporkan polisi karena menganiaya tetangganya. Aksi penganiyaan rupanya dipicu masalah sampah di halaman rumah.

Tim Resmob Polres Minahasa Selatan (Minsel) pun langsung mengamankan Fandy (35) atas dugaan penganiayaan terhadap korban FA alias Fandy (35).

"Awalnya terjadi adu mulut antara pelaku dengan korban karena masalah sampah di halaman rumah," ujar Kasat Reskrim Polres Minsel, AKP Rio Gumara, Selasa (13/10/2020).

Menurut Rio, pelaku kemudian memukul pelipis korban menggunakan sebatang kayu hingga mengalami luka robek. Saat ini pelaku mendekam di Mapolres Minsel.

"Pelaku kami jemput di rumahnya, lalu diamankan di Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network