MANADO, iNews.id - Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Minahasa direvis. Salah satu alasannya di antaranya demi kepentingan investasi.
"Kami optimistis revisi rencana tata ruang Minahasa berjalan lancar dan memenuhi ketentuan yang berlaku," kata Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Edwin Silangen dalam Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Provinsi Sulut di Manado, Senin (15/3/2021).
Rakor tersebut dilaksanakan dalam rangka pemberian rekomendasi Gubernur Sulut atas Revisi Perda Kabupaten Minahasa Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Minahasa Tahun 2014-2034.
Revisi tata ruang Kabupaten Minahasa ini dari sisi regulasi sudah layak untuk dilaksanakan.
Tetapi dari administrasi dan teknis masih perlu menyempurnakannya serta menambah beberapa hal penting sesuai dengan arahan regulasi tersebut.
"Seperti hari ini kita melakukan rapat koordinasi bersama dalam rangka memenuhi persyaratan antara lain, pemberian rekomendasi gubernur,” kata Silangen.
Silangen mengatakan, revisi RTRW ini dilakukan atas pertimbangan karena terjadi perubahan lingkungan dan pemanfaatan lahan.
Begitu pula terjadi perubahan kebijakan baik yang berskala nasional, provinsi dan juga kabupaten/kota sendiri termasuk kepentingan investasi yang ada di daerah .
"Prosesnya sudah berlangsung kurang lebih hampir tiga tahun sejak 2018," ujarnya.
Silangen berharap kepada TKPRD provinsi dan semua pihak di Minahasa yang mempunyai kepentingan terhadap rencana ini bisa bersinergi dengan perubahan revisi tata ruang ini.
“Termasuk juga dari jajaran Pemprov Sulut untuk bisa memberikan masukan teknis sehubungan dengan revisi tata ruang ini tentu dengan mengakomodasi apa yang disampaikan oleh TKPRD Kabupaten Minahasa,” ujarnya.
Revisi perda RTRW Kabupaten Minahasa ini, lanjut Silangen akan menjadi legasi untuk pembangunan Kabupaten Minahasa di masa yang akan datang.
Beberapa hal perlu diperhatikan Pemerintah Kabupaten Minahasa terkait dengan revisi perda RTRW ini, katanya.
Pertama, mengakomodasi dan melakukan perbaikan muatan substansi revisi RTRW berdasarkan matriks evaluasi provinsi dan masukan dari TKPRD Provinsi Sulut.
Selain itu memperhatikan permasalahan yang terdapat dalam Peta Indikatif Tumpang Tindih Informasi Geospasial Tematik (PITTI) di Kabupaten Minahasa yang telah divalidasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI.
Selanjutnya, segera menindaklanjuti catatan hasil validasi KLHS revisi RTRW Kabupaten Minahasa,.
Yaitu, kata dia, segera menyusun kajian secara komprehensif Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) paling lambat 10 November 2021 dan menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Minahasa paling lambat 10 November 2022.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait