Seorang suami inisial MB (30) di Tomohon melaporkan isterinya inisial VA (24) ke Kantor Polsek Tomohon Tengah. (Foto: Humas)

TOMOHON, iNews.id - Seorang suami inisial MB (30) di Tomohon melaporkan isterinya inisial VA (24) ke Kantor Polsek Tomohon Tengah. Pasalnya, istri diduga telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Benar ada laporan masuk ke SPKT Polsek Tomohon Tengah terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga, yang dilakukan oleh perempuan berinisial VA. Terduga pelaku pun kemudian dijemput polisi 2 jam setelah kejadian, di Tara-tara,” ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (3/3/2023).

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa (28/2/2023) sekitar pukul 14.30 Wita di kompleks sebuah toko audio variasi tempat korban bekerja.

Saat korban sedang bekerja, tiba-tiba datang terduga pelaku meminta handphone dan KTP miliknya beserta uang, dengan alasan akan pergi ke Manado. Namun oleh korban tidak diberikan dan akhirnya terjadi cekcok.

"Saat itu korban sempat menarik terduga pelaku hingga terjatuh, tak terima hal tersebut terduga pelaku kemudian mengambil sebatang kayu dan langsung menganiaya korban di bagian wajah dan kepala sehingga mengakibatkan luka lebam,” tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Pascakejadian tersebut, korban langsung melaporkan terduga pelaku ke Kantor Polsek Tomohon Tengah. Terduga pelaku yang merupakan isteri korban sempat diinterogasi oleh polisi.

"Namun tak lama kemudian sang suami atau korban mencabut laporannya dengan alasan isterinya sedang mengalami gangguan kesehatan, berupa pendarahan. Keduanya akhirnya berdamai di hadapan polisi,” tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast.


Editor : Cahya Sumirat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network