BITUNG, iNews.id – Seorang buruh berinisial JT alias Ale (25) diamankan oleh Tim Resmob Polres Bitung. Pria asal Ternate ini diamankan Tim Resmob Polres Bitung karena diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
“Tersangka sudah diamankan di Mapolres Bitung, dan saat diinterogasi ia mengakui perbuatannya,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kabid Humas menjelaskan, tersangka melakukan aksinya terhadap seorang bocah perempuan berusia 14 tahun, di wilayah Kecamatan Maesa Kota Bitung.
Peristiwa tindak pidana itu sendiri terjadi pada hari Selasa (17/8/2021) sekitar pukul 23.30 Wita. Saat itu tersangka dan temannya bernama Alex menjemput korban di kompleks jalan tol Kakenturan.
Alex selanjutnya pulang ke rumahnya, sedangkan tersangka tidur dengan korban di dalam kamar tersangka dan melakukan persetubuhan sebanyak satu kali.
Tersangka diamankan Tim Resmob pada hari Rabu, 18 Agustus 2021 sekitar pukul 18.00 Wita, di rumahnya di Kecamatan Madidir Kota Bitung.
Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait