Suasana Rapat Komisi III DPRD Minahasa Tenggara dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, di gedung DPRD Minahasa Tenggara. (Foto: Antara) 

MITRA, iNews.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) diminta melakukan pengawasan terhadap aktivitas tenaga kerja asing (TKA) di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) . Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menegaskan terutama TKA di sejumlah perusahaan tambang.

"Tenaga kerja asing yang ada di sejumlah perusahaan tambang di daerah ini harus diawasi serius oleh instansi terkait," kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara Chris Rumansi di Ratahan, Selasa (22/6/2021).

Ia mengungkapkan, pihaknya menemukan tenaga kerja asing tersebut melakukan aktivitas di perusahaan tambang.

"Ini harus ditelusuri apakah mereka mempunyai visa kerja atau tidak? Harus diperiksa juga status mereka melaksanakan kegiatan di perusahaan tambang ini," ujarnya.

Dia menambahkan, pihaknya akan turun ke lapangan untuk memeriksa secara langsung keberadaan dan aktivitas para pekerja asing ini, bersama dengan sejumlah instansi terkait.

"Kami berharap mereka ini tidak bersinggungan dengan pekerja lokal. Karena untuk mempekerjakan tenaga kerja asing itu diatur oleh undang-undang," ujarnya.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network