TALAUD, iNews.id – Gara-gara ditegur karena mabuk, MM (38), tega menganiaya istrinya sendiri sampai mengakibatkan luka robek di kepala dan mendapat perawatan di rumah sakit. Peristiwa itu terjadi di Desa Kiama, Kecamatan Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, Rabu (12/1/2022).
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan adanya kekerasan dalam rumah tangga yang dialami Adolpina Majampoh (35) ini.
Penganiayaan dilakukan tersangka yang berprofesi sebagai pekerja swasta ini dengan menggunakan sebilah parang. Korban mengalami luka robek di kepala bagian belakang dan dirawat di Rumah Sakit Mala.
"Kejadian berawal saat tersangka bangun pagi dan langsung mencari sarapan. Saat itu juga istri tersangka menegurnya dengan kalimat ‘ngana tadi malam ba mabo, bangun langsung makan (kamu semalam mabuk, bangun langsung makan),'" kata Jules.
Mendengar kalimat itu, tersangka yang masih dalam pengaruh minuman beralkohol itu tersulut emosinya sehingga berujung cekcok dengan korban. Tersangka yang semakin emosi kemudian mengambil sebilah parang yang berada di atas meja, selanjutnya menuju isterinya yang saat itu berada di depan rumah.
"Tersangka lantas menampar korban hingga jatuh. Pada saat korban jatuh, tersangka langsung memegang kerah baju dan menghantam korban dengan bagian belakang parang, ke belakang kepala korban. Korban yang sudah terluka akhirnya melarikan diri," ujar Kabid Humas.
Tersangka akhirnya berhasil diamankan anggota Polsek Melonguane beberapa saat setelah kejadian tersebut.
“Saat ini tersangka sudah diserahkan ke Reskrim Polres Kepulauan Talaud untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Jules.
Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait