Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara, Chris Rumansi. (Foto: Antara)

MINAHASA TENGGARA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Tenggara meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas tenaga kerja asing (TKA). Terutama status mereka di sejumlah perusahaan tambang di daerah tersebut.

"Adanya tenaga kerja asing atau TKA di sejumlah perusahaan tambang di daerah kami harus diawasi serius, khususnya  instansi teknis terkait," kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara Chris Rumansi di Ratahan, Senin (13/12/2021).

Dia mengungkapkan pihaknya telah mendapat informasi tentang keberadaan para tenaga kerja asing tersebut melakukan aktivitas di perusahaan tambang.

"Ini harus ditelusuri apakah mereka mempunyai visa kerja atau tidak? Harus diperiksa juga status mereka melaksanakan kegiatan di perusahaan tambang ini," ujarnya.

Dia mengaku akan turun ke lapangan untuk memeriksa secara langsung keberadaan dan aktivitas para pekerja asing ini bersama dengan sejumlah instansi terkait.

"Kami berharap mereka ini tidak bersinggungan dengan pekerja lokal. Karena untuk mempekerjakan tenaga kerja asing itu diatur oleh undang-undang," ujarnya.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara Ferry Uway mengatakan, akan melakukan pengawasan terhadap pekerja asing di sejumlah perusahaan tambang.

"Tapi pastinya kami akan turun bersama dengan sejumlah instansi teknis baik dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi dan Imigrasi," katanya.

Lebih lanjut kata Ferry telah menyampaikan kepada perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing agar tetap mematuhi peraturan perundang-undangan berkaitan dengan ketenagakerjaan.

"Selain itu kami meminta perusahaan untuk lebih memprioritaskan tenaga kerja lokal ketika melaksanakan aktivitas," katanya.


Editor : Cahya Sumirat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network