Barang bukti obat keras jenis Trihexyphenidyl. (Foto: Humas) 

MANADO, iNews.id - Pria inisial SA (26), Warga Titiwungen Selatan, Kota Manado ditangkap Ditres Narkoba Polresta Manado. SA ditangkap karena mengedarkan obat keras jenis Trihexyphenidyl, Kamis (4/11/2021).

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl tanpa izin di wilayah Kelurahan  Titiwungen Selatan, Kecamatan Sario, Kota Manado,” kata Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Sugeng Wahyudi Santoso, Sabtu (6/11/2021). 

Menindak lanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satuan Narkoba Polresta Manado melakukan penyelidikan dan mendapat bahan keterangan bahwa yang sering mengedarkan obat keras jenis Trihexyphenidyl adalah seorang pria inisial SA. 

AKP Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan pada Kamis, (4/11/2021) sekira Pukul 17.50 Wita tim opsnal menangkap pria SA dan menyita obat keras jenis Trihexyphenidyl sebanyak 205 tablet dan uang hasil penjualan sebesar Rp95.000 serta satu unit HP Xiaomi warna silver.

“Setelah diinterogasi SA mengakui bahwa benar sering menjual obat keras jenis Trihexyphenidyl secara ecer dengan harga Rp10.000 per tablet. Selanjutnya SA beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Manado untuk dilakukan lidik lebih lanjut,” ujar Sugeng Wahyudi Santoso.

Dia menambahkan, terhadap para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 197 dan/atau 196 UU RI No. 36 thn 2009 tentang kesehatan.


Editor : Cahya Sumirat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network