Tim Opsnal Sat Narkoba menangkap dua laki-laki inisial AZH (23), warga Gorontalo dan NTPB (28), warga Bolmong Utara. (Foto: Humas)

MANADO, iNews.id - Tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Manado menangkap dua orang laki-laki inisial AZH (23), warga Gorontalo dan NTPB (28), warga Bolmong Utara. Keduanya memiliki, menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis ganja pada Sabtu (10/06/2022) sekitar pukul 21.00 WITA.

"Penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba jenis ganja di wilayah Sario," kata Kasat Narkoba Polresta Manado, Kompol May Diana Sitepu, Selasa (13/9/2022).

Adanya informasi tersebut tim langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan dua lelaki tersebut.

“Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti narkoba jenisganja kering ”ujarnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mako polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut.

Di tempat terpisah Kapolresta Manado menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi terkait keberadaan narkoba yang dapat merusak generasi muda.

“Kami imbau kepada masyarakat agar terus dapat membantu kami aparat dalam mencengah peredaran gelap narkoba, jangan takut silakan lapor ke aparat kepolisian terdekat apabila mengetahui tentang keberadaan narkoba,” tutur Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait.


Editor : Cahya Sumirat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network