AG beserta tiga paket sabu dan sebuah handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi diamankan polisi. (Foto: Humas)

MANADO, iNews.id – Seorang remaja inisial AG (22) ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Manado. Dia diduga mengedarkan narkotika jenis sabu, di wilayah Kecamatan Tuminting, Kota Manado, pada Minggu (2/10/2022) petang.

“Terduga pengedar sabu yang diamankan berinisial AG (22), warga Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (3/10/2022) sore, di Mapolda Sulut.

Awalnya petugas mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa AG diduga memiliki dan menguasai narkotika golongan satu tersebut, di wilayah Kecamatan Tuminting.

“Petugas segera melakukan penyelidikan di sekitar TKP, lalu mengamankan AG beserta tiga paket sabu dan sebuah handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Terduga pengedar beserta barang bukti tersebut kemudian diamankan di Mapolresta Manado untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Terima kasih kepada warga masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga kasus peredaran narkoba tersebut cepat terungkap. Mari kita terus bekerjasama dalam memberantas peredaran maupun penyalahgunaan narkoba,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.


Editor : Cahya Sumirat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network