Pelaku penikaman saat diamankan tim Paniki Polresta Manado. (Foto: Polda Sulut)

MANADO, iNews.id – Tim Paniki Rimbas 2 Polresta Manado menangkap pemuda berinisial NK (23), warga Tomohon Tengah atas kasus penikaman. Dia menganiaya rekannya Maikel Randi Soyawan (19), warga Tombariri gegara perempuan.

Peristiwa penikaman ini terjadi di sebuah rumah kopi yang berada di Titiwungen Selatan, Kecamatan Sario, Kota Manado, Senin (24/5/2021) pukul 00.30 WITA. 

Kronologi bermula saat pelaku dan korban bersama beberapa teman mereka berkumpul di TKP sambil minum minuman keras (miras). Kemudian salah seorang teman perempuan mereka bernama Keyla, hendak pulang menggunakan jasa taksi online.

Begitu taksi online datang, Keyla mengurungkan niatnya untuk pulang dengan alasan takut terjadi sesuatu. Korban kemudian menawarkan untuk mengantar Keyla pulang. Namun pelaku marah terhadap korban dan memintanya jangan mengantar Keyla.

Korban pun menuruti permintaan pelaku. Namun tiba-tiba pelaku yang memegang sebilah pisau dapur melontarkan kalimat ancaman kepada korban.

Sejurus kemudian, dia menikam korban di bagian dada dan punggung. Setelah itu pelaku melarikan diri, sedangkan korban mengalami luka cukup parah dan dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Pancaran Kasih.

Tim Paniki yang mendapat informasi kejadian langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran. Anggota akhirnya menangkap pelaku beberapa jam usai kejadian.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan kasus ini sudah dalam penanganan polisi. Pelaku kini sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan.

“Pelaku beserta barang bukti sebilah pisau dapur telah diserahkan dan diamankan ke Polsek Sario untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Abast.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network