Kedua pemuda perusakan mobi yaitu MT (18) dan MW (18) diamankan polisi. (Foto: Humas)

MANADO, iNews.id – Dua pemuda terduga pelaku perusakan kendaraan roda empat merk Toyota Avanza milik Randy Tumalun ditangkap Tim Resmob On The Road (ROTR) Polresta. Peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Tanjung Batu, Kecamatan Wanea, pada hari Selasa (14/2/2023) pagi.

“Kedua pemuda tersebut, yaitu MT (18) dan MW (18) diamankan polisi di salah satu rumah kos di Kelurahan Tanjung Batu, tak lama setelah kejadian,” ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (15/2/2023).

Peristiwa perusakan kendaraan tersebut terjadi karena para terduga pelaku merasa sakit hati ditegur korban.

“Saat itu kedua pelaku sedang berada di TKP, kemudian terjadi keributan antara para pemuda yang ada di TKP. Tak lama kemudian korban menegur kedua terduga pelaku dan mengatakan jika kedua pelaku masih anak pranggang (anak kecil),” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Merasa sakit hati dikatakan masih anak kecil, kedua terduga pelaku kemudian merusak kendaraan roda empat milik korban yang sedang terparkir di sekitar TKP.

“Kedua terduga pelaku merusak kendaraan dengan cara memecahkan kaca depan dan kaca spion kanan kendaraan korban dengan menggunakan batu dan kayu,” tuturnya. 

Saat ini kedua terduga pelaku sudah diserahkan ke Penyidik Polsek Wanea Polresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut.


Editor : Cahya Sumirat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network