MINSEL, iNews.id - Seorang kakak inisial SP alias Sam (45) tega menganiaya adik kandung atas nama Meldy Rudy Pongajow (40). Peristiwa penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) itu terjadi di Desa Maliku, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
"Terjadi di Desa Maliku, pada hari Sabtu malam, tanggal 17 September 2022, sekira pukul 22.30 WITA. kasus penganiayaan yang dilakukan lelaki inisial SP terhadap MRP, keduanya kakak beradik kandung," kata Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa pada Senin (19/09/2022), membenarkan peristiwa tindak pidana ini.
Kejadian berawal saat tersangka dan korban adu mulut di rumah keluarga Pongajow - Rumengan karena masalah lantai kamar yang dalam kondisi basah.
Tersangka kemudian masuk ke dalam kamar mengambil sajam jenis parang kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban. Akibatnya korban mengalami luka robek di bagian perut dengan 25 jahitan luar dalam.
"Tersangka SP alias Sam telah kami amankan, saat ini dalam proses pemeriksaan penyidik Sat Reskrim Polres Minsel," ucap Kasat Reskrim.
Dari informasi yang dihimpun diduga peristiwa penganiayaan ini dilatarbelakangi oleh sakit hati kaitan dengan pembagian harta warisan.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait