AG (32) warga Ranowulu ditangkap polisi. (Foto: Humas)

BITUNG, iNews.id - Terduga pelaku penggelapan uang yang di salah satu perusahaan pembiayaan di Kota Bitung ditangkap polisi. Penggelapan diduga dilakukan seorang pria berinisial AG (32), warga Ranowulu. 

"Terduga pelaku diamankan Tim Resmob Polsek Matuari pada Kamis (16/6/2022) malam, di sebuah rumah kos di Kelurahan Manembo-nembo," ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (17/6/2022).

Lebih lanjut diterangkan oleh Kombes Pol Jules Abraham Abast, penggelapan uang tersebut dilakukan terduga pelaku sejak bulan April 2022.

"Sejak bulan April 2022, terduga pelaku menagih uang angsuran kepada konsumen dan uang tagihan tersebut tidak disetor ke perusahaan pembiayaan tempat pelaku bekerja," katanya.

Akibat ulah terduga pelaku, perusahaan mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah.

"Perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 11.537.000 akibat ulah terduga pelaku. Uang tersebut habis dipakai terduga pelaku untuk kebutuhan sehari-hari," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Saat ini terduga pelaku sudah diserahkan ke Penyidik Satreskrim Polsek Matuari untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Editor : Cahya Sumirat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network