SANGIHE, iNews.id - Sebanyak 164 pelanggar lalu lintas di Kabupaten Sangihe ditindak Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Sangihe. Kasat Lantas Polres Sangihe Iptu Duvi Galih Prasetiawan mengatakan pelanggar sebanyak itu ditemukan selama operasi keselamatan Samrat 2021.
"Satuan Lalu lintas Polres Sangihe sudah menindak 164 pelanggar selama digelar operasi keselamatan Samrat 2021," kata Iptu Duvi Galih Prasetiawan di Tahuna, Kamis (22/4/2021).
Ditemui di Polres Sangihe, Iptu Duvi Prasetiawan menjelaskan, 164 pelanggar yang ditindak Satuan lalu lintas karena saat mengendarai sepeda motor tidak memakai helm pengaman.
"Ada 84 pengendara sepeda motor yang ditindak karena tidak memakai helm pengaman," kata dia.
Sat lantas juga menindak pengendara yang melawan arus sebanyak 25 pengendara sedangkan sepeda motor yang menggunakan knalpot yang tidak standar ada 55 motor.
Dia mengatakan, operasi keselamatan juga memberikan teguran kepada 178 pengendara.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait