Iptu Duvi Galih  Prasetiawan, Kasat Lantas Polres Sangihe.(Foto:Antara)

SANGIHE,  iNews.id - Sebanyak 164 pelanggar lalu lintas di Kabupaten Sangihe ditindak Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Sangihe. Kasat Lantas Polres Sangihe Iptu Duvi Galih Prasetiawan mengatakan pelanggar sebanyak itu ditemukan selama operasi keselamatan Samrat 2021.

"Satuan Lalu lintas Polres Sangihe sudah menindak 164 pelanggar selama digelar operasi keselamatan Samrat 2021," kata Iptu Duvi Galih  Prasetiawan di Tahuna, Kamis (22/4/2021).

Ditemui di Polres Sangihe, Iptu Duvi Prasetiawan menjelaskan, 164 pelanggar yang ditindak Satuan lalu lintas karena saat mengendarai sepeda motor tidak memakai helm pengaman.

"Ada 84 pengendara sepeda motor yang ditindak karena tidak memakai helm pengaman," kata dia.

Sat lantas juga menindak pengendara yang melawan arus sebanyak 25 pengendara sedangkan sepeda motor yang menggunakan knalpot yang tidak standar ada 55 motor.

Dia mengatakan, operasi keselamatan juga memberikan teguran kepada 178 pengendara.

"Kami tidak setiap pengendara yang tidak mematuhi aturan berkendaraan yang benar," ujarnya.

Dia berharap kepatuhan terhadap berkendaraan bukan karena ada operasi tapi harus menjadi budaya di masyarakat.

"Masyarakat harus membiasakan diri untuk mematuhi aturan saat berkendaraan seperti surat-surat serta kelengkapan keselamatan saat berkendaraan," katanya.

Jajaran Polres Sangihe khususnya Satuan Lalu lintas juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudik.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudik saat libur guna menghindari penyebaran Covid-19," tuturnya.


Editor : Cahya Sumirat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network