Gedung gereja tua GMIM Sion Tomohon ditetapkan sebagai situs cagar budaya peringkat nasional. (Foto: Subhan Sabu).

TOMOHON, iNews.id - Gedung gereja tua GMIM Sion Tomohon ditetapkan sebagai situs cagar budaya peringkat nasional. Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi No 128/M/2021 tentang situs cagar budaya.

Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pembukaan selubung papan nama oleh Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey dan Wali Kota Tomohon Caroll Senduk, Minggu (30/1/2022)

Peresmian yang dirangkaikan dengan Ibadah syukur HUT ke-182 jemaat GMIM Sion Tomohon dipimpin Pdt Dr Hein Arina selaku Ketua BPMS (Badan Pekerja Majelis Sinode) GMIM bersama Pdt Senduk G A Roeroe MTh selaku Ketua BPMJ Sion Tomohon juga Ketua FKUB Kota Tomohon.

Dalam sambutannya, Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengatakan, Pemerintah Provinsi Sulut mendorong situs budaya peringkat nasional sebagai bagian dalam meningkatkan pengenalan unsur religius.

"Gereja Sion adalah sebagai gereja perdamaian di Sulawesi Utara, dan menjadi kebanggaan apalagi Ir Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia pernah berpidato di mimbar gereja Sion ini. Hal ini menjadi kebanggaan kita semua," ujar Olly di lokasi.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network