Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey. (Foto: Antara)

MANADO, iNews.id - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey berkonsultasi dengan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Suardi Tasrif. Olly berkonsultasi soal pembagunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) terapung di Danau Tondano.

"Proyek PLTS terapung ini untuk mendukung program pemerintah Indonesia terkait energi terbarukan (renewable energy) serta penyediaan energi bersih dan terjangkau bagi masyarakat Sulut," kata Olly di Manado, Jumat (7/8/2020).

Konsultasi itu terkait DPR yang telah mengesahkan perubahan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) atau UU Minerba, dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Mei 2020 lalu. Dalam pengesahan itu, ada sejumlah poin penting yang diatur dalam revisi UU Minerba.

Mmulai dari kewenangan perizinan, perpanjangan izin, pengaturan terhadap lzin Pertambangan Rakyat (IPR) dan aspek lingkungan, hilirisasi, divestasi, hingga pengaturan yang diklaim untuk memperkuat badan usaha milik negara (BUMN).

Usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

Izin dalam RUU Minerba ini terdiri atas IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan Operasi, Kontrak/Perjanjian, IPR, SIPB, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, Izin Usaha Jasa Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan.

Terkait pemberian izin, menurut dia, pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha kepada gubernur.

Pendelegasian kewenangan didasarkan pada prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan eksternalitas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, antara lain dalam pemberian IPR dan SIPB.

Selain itu adanya kewajiban bagi pemegang IUP dan IUPK untuk mengalokasikan dana untuk pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang besaran minimumnya ditetapkan oleh menteri


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network