Gubernur Sulut Olly Dondokambey. (Foto: Antara)

MANADO, iNews.id - Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 (AKB M2PA Covid-19). Pertimbangan pertama aturan ini dikeluarkan untuk mewujudkan masyarakat produktif dan aman dalam berbagai aspek kehidupan di masa pandemi Covid-19.

Olly mengatakan, pergub ini didasari juga dengan pertimbangan lainnya yaitu Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 sebagai kedaruratan kesehatan masyakat yang wajib dilakukan upaya penanggulangan.

"Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan peraturan gubernur," katanya, Rabu (24/6/2020).

Ada sejumlah hal penting telah diatur dalam pergub ini, di antaranya pada Pasal 3 tentang tujuan dikeluarkannya peraturan tersebut.

"Pergub ini bertujuan mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19 dan mensinergikan keberlangsungan perekonomian masyarakat dan kebijakan pelaksanaan pembangunan," ujarnya.

Kunci keberhasilan pelaksanaan peraturan ini yakni kedisiplinan masyarakat melakukan protokol kesehatan di era normal baru. Seperti menjaga jarak fisik, memakai masker, serta mencuci tangan dengan sabun dalam menjalankan aktivitasnya sehari-hari.

Pergub ini juga mengatur pelaksanaan aktivitas di luar rumah, aktivitas di tempat dan fasilitas umum baik pasar, pusat perbelanjaan/mall/pertokoan dan sejenisnya. Kemudian di hotel/penginapan/homestay/asrama dan sejenisnya. Lalu rumah makan/restoran dan sejenisnya. Selanjutnya sarana dan kegiatan olahraga, penyelenggaraan kegiatan pertandingan keolahragaan, serta pusat pelatihan olahraga.

Kemudian moda transportasi, terminal/pelabuhan/bandar udara, lokasi daya tarik wisata, jasa perawatan kecantikan/rambut dan sejenisnya, jasa ekonomi kreatif, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, penyelenggaraan/pertemuan dan anjungan tunai mandiri (ATM).

Kendati aktivitas sehari-hari dapat dilakukan kembali dengan menerapkan protokol kesehatan, pergub ini telah mengantisipasi penanganan bila ditemukannya kasus Covid-19 di tempat dan fasilitas umum.

Penanganan itu diatur dalam Pasal 22 yang menerangkan pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab yang menemukan adanya kasus Covid-19 di tempat dan fasilitas umum, wajib membantu dinas kesehatan setempat atau fasilitas pelayanan kesehatan melakukan pelacakan kontak erat.

Selanjutnya, melakukan identifikasi pekerja, pengunjung atau orang lain yang sempat kontak erat dengan orang terkonfirmasi dengan cara melakukan observasi, investigasi dan penyampaian pengumuman resmi kepada masyarakat.

Selain itu, penanganan lainnya dilakukan melalui pemeriksaan tes cepat atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Covid-19 sesuai petunjuk dan arahan dinas kesehatan setempat atau fasilitas pelayanan kesehatan, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat.

Fasilitas umum mengkoordinasi dan mengawasi pelaksanaan pemeriksaan tes cepat atau RT-PCR pada pekerja, pengunjung atau orang lain yang teridentifikasi kontak erat hingga melokalisir dan menutup area terkontaminasi.

Lebih jauh, Olly mengungkapkan agar kabupaten dan kota yang melaksanakan Pergub AKB-M2PA Covid-19 harus sesuai rekomendasi Gugus Tugas Provinsi Sulut. Dia menegaskan, setiap pelaku pelanggaran terhadap pergub ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network