MANADO, iNews.id - Ada kejadian unik saat pencoblosan surat suara di pilkada serentak Sulawesi Utara (Sulut) pada 9 Desember 2020 lalu. Seorang warga mencoblos mewakili istrinya sambil melakukan panggilan video (video call).
Hal itu terjadi di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut telah mengetahui hal ini.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sulut, Mustarin Humagi mengatakan, selain rekomendasi untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS, Bawaslu Sulut juga tengah mengkaji dugaan pelanggaran pidana pemilu di TPS yang berada di Boltim itu.
“Kasusnya yakni ada seorang pemilih menggunakan hak pilih istrinya yang berhalangan ,karena tengah menjalani perawatan di rumah sakit. Berbekal video call, KPPS izinkan mencoblos. Jajaran kami di lapangan sudah keberatan, tapi pemilih tersebut tetap dilayani sehingga hal ini menurut kami bertentangan dengan asas pemilu, yakni langsung,” kata Mustarin, Sabtu (12/12/2020).
Mustarin menambahkan, selain TPS di Kota Kotamobagu dan Kota Bitung yang akan melalukan PSU hari ini, Bawaslu juga menerima laporan adanya pelanggaran di TPS Minut, Minahasa, Bitung, Boltim.
”Namun untuk 4 titik dugaan pelanggaran ini belum bisa kami publikasikan karena masih dalam penyelidikan. Saat ini Bawaslu Sulut sedang menunggu laporan dari Bawaslu Kabupaten Kota terkait sejumlah pelanggaran Pilkada," ujarnya.
Diketahui ada dua TPS yang akan melakukan PSU khusus untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut hari ini. Kedua TPS tersebut yakni TPS 03 Moyag Tampoan. Terdapat 2 orang pemilih tidak terdaftar dalam daftar pemilih di TPS tersebut menggunakan hak pilih tanpa formulir pindah memilih.
Sedangkan di TPS 01 Dua Saudara terdapat 8 pemilih terdaftar dalam DPT Pilgub di luar kota Bitung tanpa Form A5, diberikan kesempatan memilih untuk pilgub. Kepastian digelarnya PSU setelah KPU Kotamobagu dan Kota Bitung melaksanakan pleno dan menerbitkan SK penetapan PSU.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait