BANDUNG, iNews.id - Habib Bahar bin Smith berpeluang bebas menyusul vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (16/8/2022). Majelis Hakim PN Bandung yang diketuai Dodong Rusnadi menjatuhkan vonis penjara selama 6 bulan 15 hari kepada pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu.
Peluang bebas yang dimiliki terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks oleh Bahar bin Smith tak lepas dari masa tahanan yang telah dijalaninya. Diketahui, Bahar bin Smith langsung ditahan di Mapolda Jabar seusai ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan pada Senin (3/12/2021) malam.
Vonis hakim jauh lebih ringan dari dakwaan jaksa yang menuntut 5 tahun penjara.
Dengan masa tahanan yang telah dijalani Bahar bin Smith lebih dari 8 bulan, maka dia berpeluang bebas. Meski begitu, Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Bahar bin Smith mengatakan bahwa berdasarkan perhitungannya, Bahar bin Smith diprediksi bakal bebas minggu depan.
"Kalau istilahnya habib sudah menjalani (masa tahanan) besok itu 6 bulan. Kita tinggal menunggu waktu saja. Sebenarnya satu minggu ke depan (lagi), tapi kami masih hitung-hitung waktunya pembebasan dia," ungkap Ichwan seusai sidang.
Ichwan mengakui, ada perbedaan perhitungan masa penahanan kliennya selama satu bulan. Pasalnya, kata dia, Bahar bin Smith sempat dibantarkan karena mengalami sakit.
"Kalau (prediksi) kami kurang lebih seminggu (lagi), tapi perbedaan satu bulan sebelum ditahan karena waktu itu habib dibantar dan waktu itu masa penahananya tidak dihitung," katanya.
Diketahui, Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis penjara selama 6 bulan 15 hari kepada terdakwa kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks, Habib Bahar bin Smith.
Vonis hakim tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut pendiri Pondok Pesantren Tajul Allawiyyin itu dengan hukuman 5 tahun penjara.
Majelis Hakim PN Bandung yang diketuai Dodong Rusnadi menyatakan bahwa terdakwa tidak dinyatakan bersalah pada dakwaan primer dan subsider pertama. Namun, kata Hakim, terdakwa dinyatakan bersalah pada dakwaan subsider lebih.
"Mengadili terdakwa Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar Bin Smith tidak terbukti bersalah melakukan dakwaan primer dan subsider pertama," kata Dodong dalam sidang pembacaan vonis di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (16/8/2022).
Dodong menyatakan bahwa Bahar bin Smith terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menyiarkan kabar tidak pasti dan tidak lengkap. Padahal, terdakwa patut menduga akan berpotensi menimbulkan keonaran di masyarakat.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata hakim.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait