RA (21) yang bekerja sebagai honorer diamankan Tim Resmob Polresta Manado.(Foto: Humas)

MANADO, iNews.id – Polisi menangkap seorang terduga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Kecamatan Singkil, pada Minggu (10/7/2022) malam. Pelaku ternyata dendam karena pernah dianiaya.

“Pria berinisial RA (21) yang bekerja sebagai oknum honorer ini, diamankan Tim Resmob Polresta Manado pada hari Senin (11/7/2022) di sekitar rumah tinggalnya,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (11/7/2022) sore.

Menurut Kombes Pol Jules Abraham Abast, penganiayaan dilakukan terduga pelaku terhadap korban, pria bernama Anderson Budiman (21) warga Teling Bawah, gegara dendam pribadi.

“Terduga pelaku pernah dipukul korban sebelumnya, sehingga saat melihat korban, terduga pelaku emosi dan menganiaya korban,” ujarnya.

Awalnya korban dianiaya oleh terduga pelaku bersama teman-temannya dengan cara memukul pakai tangan.

“Usai memukul secara bersama-sama terhadap korban, terduga pelaku lalu menikam korban dengan pisau di bagian dada sebelah kanan hingga harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Pasca kejadian, terduga pelaku langsung diamankan oleh keluarga, dan keluarga pun langsung menyerahkan terduga pelaku kepada polisi.


Editor : Cahya Sumirat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network