Ilustrasi paspor. (Antara)

JAKARTA, iNews.id - Masa berlaku paspor kini diperpanjang  dari semula 5 tahun menjadi 10 tahun. Perubahan aturan imigrasi ini berlaku mulai tanggal 29 September 2022.

Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly itu tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2022," tulis Permenkumham.

Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi di kantor imigrasi dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

"Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak diterbitkan," bunyi Pasal 2A Permenkumham.


Editor : Cahya Sumirat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network