Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Kemenko Perekonomian).

JAKARTA, iNews.id - Sikap tegas diambil Pemerintah Indonesia menyusul gelombang tiga (third wave) Covid-19 yang melanda negara India. Pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi WNA yang pernah tinggal atau mengunjungi India dalam kurun 14 hari terakhir.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, keputusan merujuk pada Peraturan Menkumham No. 26/2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dinyatakan tertutup untuk kedatangan WNA dengan beberapa pengecualian. Sejumlah negara juga telah menerapkan larangan masuk bagi orang yang baru melakukan perjalanan India antara lain Hong Kong, Selandia Baru dan Pakistan.

“Pemerintah memutuskan menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi India dalam kurun waktu 14 hari," kata Airlangga dalam konferensi pers, Jumat (23/4/2021).

Airlangga menjelaskan, bagi warga Indonesia yang hendak kembali ke Indonesia setelah melakukan perjalanan dari India dalam kurun waktu 14 hari terakhir, akan tetap diizinkan masuk, namun dengan protokol kesehatan yang diperketat.

Menurut dia, keputusan ini akan berlaku mulai Minggu (25/4/2021). Peraturan bersifat sementara dan akan terus dikaji ulang.

Seperti diketahui, India benar-benar terpukul pandemi Covid-19 sepekan terakhir. Penambahan kasus infeksi harian mencapai rekor tertinggi pada Kamis (22/4/2021), bukan hanya di negara itu, tapi di dunia, yakni 314.835 penderita baru. Angka tersebut melampaui rekor tertinggi di dunia sebelumnya yang pecah di Amerika Serikat pada Januari 2021 yakni 297.430 orang. 

Media sosial negara itu yang biasanya ramai dengan foto-foto viral yang nakal, meme lucu, atau lelucon politik, berubah menjadi jeritan minta tolong. Lonjakan kasus virus corona memukul layakan kesehatan India. Rumah sakit sudah dalam kapasitas penuh dan persediaan oksigen sangat terbatas, mengancam nyawa pasien di ICU atau yang membutuhkan ventilator.


Editor : Cahya Sumirat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network