Ilustrasi ASN (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Lebaran tinggal menghitung hari. Pegawai negeri sipil (PNS) sudah resmi dilarang mudik.

PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) juga dilarang mengambil cuti.

“Dalam hal pemberian cuti bagi pegawai ini, PNS tidak diizinkan atau tidak diperbolehkan untuk mengajukan cuti selama periode yang telah ditetapkan tadi. Selama periode tanggal 6 sampai 17 itu tidak diizinkan mengambil cuti,” kata Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Rini Widyantini dikutip dari akun Youtube KemenPANRB, Jumat (7/5/2021).

Namun begitu Rini mengatakan ada beberapa cuti yang masih diperbolehkan diambil. Untuk PNS, cuti yang boleh diambil adalah cuti melahirkan, cuti sakit dan cuti dengan alasan penting.

“Namun demikian ada pengecualian juga. Misalnya cuti melahirkan karena kan tidak bisa ditahan tuh cuti melahirkan. Cuti sakit karena memang sakit keras dan sebagainya. Atau cuti karena alasan penting. Karena menikah misalnya. Biasanya bulan syawal banyak yang menikah, itu diperbolehkan,” katanya.

Sementara itu untuk PPPK hanya dua cuti yang diperbolehkan diambil yakni cuti melahirkan dan sakit.

“Cuti melahirkan dan cuti sakit itu juga berlaku para pegawai dengan perjanjian kerja,” tuturnya.


Editor : Cahya Sumirat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network