Putri Candrawathi saat akan ditahan,  (Foto: Dok. MPI)

JAKARTA, iNews.id - Putri Candrawathi akhirnya dituntut 8 tahun penjara. Jaksa meyakini Istri Ferdy Sambo itu melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan terdakwa lain.

"Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi dengan pidana 8 tahun penjara," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).

Putri Candrawathi melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Hal lain yahg yang memberatkan Putri yaitu perbuatan terdakwa merampas nyawa Brigadir J. Selain itu, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan dan akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan.

Sedangkan hal meringankan sopan di dalam persidangan dan belum dihukum.

Putri diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Editor : Cahya Sumirat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network