Gisella Anastasia. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Artis Gisella Anastasia (Gisel) ditetapkan tersangka dalam kasus video porno. Selain Gisel, penyidik Polda Metro Jaya, juga menetapkan tersangka lain yakni, MYD (36) warga Medan, Sumatera Utara yang merupakan pemeran pria. 

Gisel dan MYD menjadi tersangka dengan sangkaan pasal berkaitan dengan pornografi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Gisel dan MYD mengakui telah melakukan hal itu yang diperkuat dengan keterangan ahli forensik dan pakar ITE.

"GA dan MYD mengakui yang ada di video tersebut," kata Yusri, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12/2020).

Yusri menambahkan, karena keduanya sudah mengakui, polisi akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka. 

"Ini juga hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin yang dilanjutkan dengan menaikkan status yang tadinya saksi ke GA dan MYD sebagai tersangka," katanya Yusri.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 Jo Pasal Undang - Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Seperti diketahui, video porno dengan pemeran mirip artis Gisel sempat membuat heboh media sosial. Pasca viralnya video itu, Polda Metro Jaya menerima dua laporan polisi terkait video syur.

Dalam kasus video syur mirip Gisel ini, Polda Metro Jaya sudah menetapkan dua admin media sosial sebagai tersangka karena menyebarkan secara masif video porno itu. Motif mereka menyebarkan video itu hanya untuk mendapatkan followers yang banyak.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network