JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hingga kini belum memutuskan soal usulan kenaikan tunjangan kinerja untuk pegawai negeri sipil (PNS. Padahal Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah mengajukan kenaikan tersebut.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, wacana untuk menaikkan penghasilan PNS sebenarnya sudah dipikirkan pemerintah sejak lama. Namun, sayangnya wacana tersebut harus buyar karena datangnya pandemi virus Covid-19.
Sebab, pada tahun ini, seluruh keuangan yang dimiliki pemerintah difokuskan untuk penanganan pandemi covid-19. Hal tersebut Dari mulai bantuan untuk masyarakat, insentif untuk perusahaan dan usaha mikro kecil menengah (UMKM) hingga insentif tenaga kesehatan.
“Karena pandemi Covid-19, maka prioritas keuangan untuk kebutuhan-kebutuhan terkait subsidi kesehatan dan sosial," ujarnya saat dihubungi MNC Portal, Rabu (30/12/2020).
Jika usulan tersebut disetujui, diperkirakan penghasilan rata-rata minimal PNS adalah Rp9 juta. Itu pun tergantung pada jabatan atau kepangkatan di masing-masing instansi.
Tjahjo menambahkan, tingginya penghasilan PNS tersebut merupakan akumulasi dari gaji hingga tunjangan. Pada masa pandemi ini, tunjangan kinerja (tukin) masing-masing pegawai cukup tinggi sehingga memengaruhi dalam kenaikan.
Belum lagi ada berbagai macam tunjangan lainya yang bisa diberikan oleh pemerintah. Namun, untuk gaji pokok nominalnya masih sama dengan yang sebelumnya dan tidak ada kenaikan gaji pokok.
“Tergantung dari penilaian akuntabilitas kinerja. Namun, karena pandemi Covid-19 mewajibkan adanya prioritas keuangan untuk kebutuhan-kebutuhan terkait subsidi kesehatan dan sosial,” tuturnya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait