MANADO, iNews.id - Selama Januari hingga September 2021 PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara (Sulut) telah membayar santunan kecelakaan lalu lintas sebesar Rp30 miliar. Jumah santunan mengalami kenaikan jika dibandungkan dengan tahun sebelumnya.
"Penyerahan santunan meliputi tiga daerah yang merupakan wilayah kerja yakni Provinsi Sulut, Gorontalo dan Maluku Utara," kata Kepala Jasa Raharja Sulut Pahlevi di Manado, Senin (4/10/2021).
Dia mengatakan dari total nilai itu, jenis santunan yang sudah diserahkan terdiri untuk korban meninggal dunia sebesar Rp19 miliar lebih dan korban luka-luka Rp10,2 miliar.
"Dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, jumlah santunan naik sebesar 7,71 persen," katanya.
Pahlevi mengatakan, dengan meningkatnya jumlah penyerahan santunan kepada korban dan ahli Waris korban kecelakaan, mengimbau kepada masyarakat agar terus berhati-hati dalam berkendara untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Kepada masyarakat yang melakukan perjalanan, selalu mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas, melengkapi dokumen dan kelengkapan kendaraan serta berkendara dengan tertib dan aman.
Setiap kasus laka lantas yang terjadi, secara up to date petugas Jasa Raharja memperoleh informasi dari Satlantas di Unit Laka setiap Polres, sehingga dari setiap kasus kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan penangan dengan cepat.
"Dari data korban kecelakaan tersebut yang diberikan oleh unit laka, petugas Jasa Raharja langsung menemui ahli waris korban untuk membantu melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dalam memperoleh santunan,” katanya.
Masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum yang dirawat di rumah sakit (RS), pihaknya akan memberikan surat jaminan kepada RS yang merawat, dengan biaya perawatan luka maksimal sebesar Rp 20 juta.
“Untuk korban meninggal dunia santunan yang diserahkan sebesar Rp 50 juta,” ujarnya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait