Puluhan botol miras berhasil diamankan petugas gabungan. (Foto: Istimewa)

KOTA GORONTALO, iNews.id - JS warga Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo ditangkap Tim Rajawali Resmob dan Intelkam Polres Gorontalo Kota dibackup Resmob Polda Gorontalo. Dia didapati sering melakukan penjualan minuman keras (miras) jenis anggur merah, miras jenis Daebek Soju serta miras  jenis lainnya, 

Penangkapan berdasarkan penyelidikan di lapangan dan sesuai informasi dari masyarakat serta hasil pengembangan dan penyelidikan. JS berhasil diamankan di kediamannya di Perumahan Tomulobutao.

Kapolres Gorontalo Kota AKBP Desmont Harjendro melalui Kasat Resrkim AKP Laode Arwansyah mengatakan, dalam penangkapan ini tim berhasil mengamankan minuman keras jenis anggur merah sebanyak 21 kardus dengan jumlah total (261 botol).


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network