TALAUD, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Talaud meringkus dua penjual obat-obatan yang dilarang dijual secara bebas tanpa kewenangan mengadakan dan mengedarkan. Keduanya menjual obat keras jenis Trihexphenidyl warna kuning.
Mereka yakni AAS (25) dan AM (30). Keduanya diamankan bersama barang bukti, di kompleks pasar Beo, Kelurahan Beo, Kecamatan Beo, Kabupaten Kepulauan Talaud, Rabu (3/3/2021). Proses penangkapan di bawah pimpinan Iptu Derry Eko Setiawan.
Kasat Reserse Narkoba, Iptu Derry Eko Setiawan mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan tim di lapangan terhadap pelaku, pihaknya berhasil mendapati barang bukti berupa obat penenang jenis Trihexphenidyl satu kantong plastik ukuran kecil berisikan 10 butir. Kemudian uang Rp100.000 pecahan Rp50.000 dan dua buah HP milik pelaku.
”Dari pemeriksaan dan pengembangan oleh tim di lapangan terhadap pelaku, barang tersebut didapatkan atau dikirim dari wilayah Makassar," katanya, Kamis (4/3/2021).
Saat ini kedua pelaku telah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dan telah diamankan di Mapolres Kepulauan Talaud bersama barang bukti. Nantinya akan dijerat dengan pasal 197 subsider pasal 196 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
"Keduanya akan dijerat dengan pasal 197 subsider pasal 196 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan," tuturnya.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Alam Kusuma Irawan dengan tegas mengatakan akan menindak segala bentuk peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Talaud.
”Tindakan tegas akan dilakukan terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Talaud. Untuk itu kami mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan atau mengedarkan serta menyalahgunakannya," katanya.
Jika menemukan dan mendapatkan info terkait peredaran obat dan narkoba di wilayah kabupaten talaud segera melaporkan ke satuan Reskrim Narkoba untuk ditindaklanjuti.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait