GORONTALO, iNews.id- Kapolda Gorontalo Irjen Pol Akhmad Wiyagus mengingatkan jajaran di bawahnya untuk melaksanakan isi Maklumat Kapolri. Bahkan harus bertindak tegas terhadap kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan (Prokes).
Kapolda mengatakan jajarannya diminta untuk melarang kegiatan-kegiatan pesta menyambut malam Tahun Baru 2021 guna memutus mata rantai penyebaran Covid19 di wilayah Provinsi Gorontalo.
“Saya minta para kapolres tidak ragu-ragu bertindak tegas membubarkan kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan,”ujar Wiyagus saat menggelar rapat melalui video conference (Vicon), Senin (28/12/2020).
Dia menyatakan, Polri bersama TNI melakukan back up penuh terhadap Satpol PP. Karena itu tegakkan isi Maklumat Kapolri nomor 4 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Kapolda Wiyagus juga berpesan kepada para kapolres untuk berkoordinasi sekaligus mengingatkan kepada para kepala daerah untuk meniadakan segala bentuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan saat menyambut malam Tahun Baru 2021.
Termasuk menutup sementara tempat-tempat wisata yang biasa menjadi pusat kegiatan masyarakat dalam menyambut malam Tahun Baru demi mencegah terjadinya kluster baru penyebaran Covid-9.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono dalam keterangannya mengatakan dalam rangka mencegah terjadinya kerumunan saat malam Tahun bBru 2021, para kapolres jajaran telah mempersiapkan cara bertindak sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing.
"Kita juga sudah mensosialisasikan Maklumat Kapolri Nomor empat terkait kepatuhan terhadap Prokes dalam pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru 2021. Artinya jika masih ada yang melanggar maka kita bersama-sama dengan Satgas Covid-19 akan membubarkannya dan memproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Wahyu.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait