BITUNG, iNews.id - Badan Karantina Indonesiamelalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Utara (Karantina Sulut) menggagalkan upaya penyelundupan daging celeng seberat 800 kilogram di Pelabuhan Samudera, Kota Bitung. Penahanan dilakukan setelah petugas menemukan 10 boks stirofoam berisi daging celeng tanpa dokumen resmi saat pemeriksaan rutin di kapal KM Sabuk Nusantara 59.
Kepala Karantina Sulut I Wayan Kertanegara, menjelaskan temuan ini bermula dari pemeriksaan rutin oleh Satuan Pelayanan Karantina di Bitung.
“Ada 10 boks, jadi saat tim dari Satuan Pelayanan Karantina di Bitung melaksanakan pengawasan rutin di Pelabuhan Samudera Bitung, saat itu kapal KM Sabuk Nusantara 59. Kemudian petugas mencurigai 10 boks stirofoam dan menemukan komoditas tersebut,” ujar Wayan, Selasa (12/8/2025).
Pemilik daging celeng tidak dapat menunjukkan sertifikat karantina dari daerah asal. Petugas pun melakukan tindakan karantina penahanan dan penolakan, sehingga barang dikembalikan ke Pulau Falabisahaya, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.
Wayan menegaskan bahwa penyelundupan daging celeng dapat membawa penyakit berbahaya seperti African Swine Fever (ASF) dan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang mengancam populasi ternak babi di Sulut.
“Penolakan ini dilakukan untuk melindungi sektor ekonomi, kesehatan lingkungan, dan masyarakat,” ujarnya.
Selain memberikan peringatan dan pembinaan kepada pemilik, Karantina Sulut juga mengimbau masyarakat melaporkan setiap aktivitas lalu lintas hewan, ikan, tumbuhan, maupun produknya kepada petugas karantina. Hal tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019.
Berdasarkan data Karantina Sulut, sejak Januari hingga 12 Agustus 2025, telah dilakukan 140 kali tindakan penahanan terhadap berbagai komoditas yang tidak memenuhi persyaratan karantina.
Wayan berharap masyarakat turut serta menjaga sumber daya alam hayati Sulawesi Utara dari ancaman penyakit melalui kepatuhan prosedur karantina.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait