GORONTALO, iNews.id – Sebanyak empat dari enam pelaku yang mencekoki bayi dengan minuman keras (miras) di Gorontalo ditetapkan sebagai tersangka. Ke empat orang terebut masing masing RM alias Andika (19), MH alias Mato (22), WD alias Eka (16) dan AA Alias Aris (16).
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Desmont Harjendro melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota Laode Arwansyah mengatakan setelah melakukan pemeriksaan, empat di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini sesuai dengan pasal 89 ayat 2 Jo pasal 76 ayat 2 Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan maksimal 10 tahun penjara.
Awalnya kata Laode, Tim Rajawali mengamankan enam orang. Dari hasil pememeriksaan pada saat bayi itu ada, dua orang sudah pulang. Sehingga mereka tidak terlibat dalam kasus memberi minum bayi dengan minuman alkohol.
"Saat ini ke empat pelaku sudah di amankan di ruang tahanan Polres Gorontalo Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka," kata Laode, Minggu (24/1/2021).
Menurut AKP Laode, berdasarkan keterangan dari pelaku Andika yang merupakan paman korban pada Rabu malam saat itu mereka sedang pesta minuman keras di rumah pelaku dan saat itu Andika mendengar anak bayi tersebut sedang menangis.
‘”Andika berinisiatif untuk menggendong bayi tersebut dan membawa ke rumah tempat berlangsung pesta miras. Beberapa saat kemudian Andika menidurkan bayi tersebut di sampingnya. Kemudian menuangkan bir bintang dan minuman energy ke dalam botol bayi dan memasukkan ujung botol tersebut ke dalam mulut bayi sehingga bayi tersebut meminum minuman keras itu sebanyak dua kali," ujar Laode.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait