MANADO, iNews.id - Kasus Investasi bodong berkedok arisan lelang yang ditangani Unit Tipidter dan unit PPA Satreskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel) telah dinyatakan P21 dan masuki tahap II pada proses penuntutan. Hal ini disampaikan Kapolres Minsel AKBP Feri R Sitorus.
“Sudah tahap II, untuk tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Minsel Kamis kemarin,” ujar Kapolres, Jumat (16/2/2024).
Kedua tersangka yakni perempuan berinisial UA alias Sarah (28) warga Desa Tondei Satu, Kecamatan Motoling Barat dengan dana yang terkumpul lebih dari Rp12.154.600.000 (Rp12,1 miliar).
Kemudian tersangka SL alias Sukmi (21) warga Desa Boyong Pante, Kecamatan Sinonsayang dengan dana yang terkumpul lebih dari Rp3.000.000.000 (Rp3 miliar).
“Kedua tersangka bersama barang bukti sudah kami serahkan,” katanya.
Menurutnya,kedua tersangka dijerat tindak pidana menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari pimpinan Bank Indonesia dan/atau penipuan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana diubah terakhir dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sub pasal 378 KUHP lebih sub Pasal 372 KUHP.
Aksi kedua tersangka dalam kasus investasi bodong ini terjadi pada rentang September hingga Oktober 2023. Lokasinya di wilayah Kecamatan Sinonsayang, Minsel, Sulawasi Utara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait