Kapolda Gorontalo Irjen Pol Akhmad Wiyagus. (Foto: Istimewa)

GORONTALO, iNews.id - Kapolda Gorontalo Irjen Pol Akhmad Wiyagus menyebut jumlah kejahatan narkoba di Provinsi Gorontalo selama tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar 28,70 persen dibanding tahun 2019. Sebanyak 131 kasus terdiri dari 80 kasus narkotika dan 51 kasus terkait barang berbahaya.

Selama itu pula  jumlah tersangka sebanyak 117 orang adalah tersangka narkotika dan 62 orang tersangka barang berbahaya berhasil diungkap Polda Gorontalo beserta Polres jajaran khususnya di bidang reserse narkoba.

"Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan hingga konferensi ini digelar adalah 103,3242 gram sabu, 97,885 gram ganja, 8,28 gram tembakau gorilla, 7.437 butir obat berbahaya ( Pil Koplo), 87.866 liter, dan kosmetik 426 buah,"  ujar Irjen Pol Wiyagus dalam konferensi pers akhir tahun 2020 di Aula Titinepo Polda Gorontalo, Rabu (30/12/2020).

Sementara untuk jumlah tersangka tercatat mengalami kenaikan sebesar 13,29 persen dari tahun sebelumnya. Wiyagus menegaskan  pihaknya akan terus melakukan pemberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah Provinsi Gorontalo.

“Kita akan terus galakkan pemberantasan terhadap narkoba termasuk di dalamnya minuman keras. Kedua barang haram ini memberikan dampak sangat buruk bagi kehidupan sosial ekonomi masyarakat di samping juga dampak negatif bagi kesehatan. Kita harus selamatkan para generasi muda dari bahaya pengaruh narkoba,” kata Wiyagus.


Editor : Cahya Sumirat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network