JAKARTA, iNews.id - Reza Artamevia dituntut pidana 1 tahun 6 bulan penjara alias 1,5 tahun atas tindakan penyalahgunaan narkoba. Tuntutan ini terungkap dalam sidang tuntutan kasus narkoba yang melibatkan Reza Artamevia yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).
"Menyatakan terdakwa Reza Artamevia binti Adang Suharman terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan 1 bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan kedua pasal 127 ayat 1 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangangan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reza Artamevia binti Adang Suharman dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan," kata JPU.
Meski begitu, JPU menghendaki masa hukuman Reza Artamevia dikurangi lamanya waktu rehabilitasi sang penyanyi.
Reza Artamevia tersangkut kasus narkoba setelah tertangkap di kawasan Jatinegara, Jakarta, pada 4 September 2020. Dari tangan Reza, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram.
Saat ini, Reza Artamevia masih mengikuti program rehabilitasi di Balai Besar BNN di Lido, Jawa Barat.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait