TALAUD, iNews.id - Polisi melimpahkan tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo, Selasa (23/2/2021). Penyidik Reskrim Polsek Essang telah melengkapi berkas pemeriksaan terhadap tersangka berinisial AL (24).
Penyerahan tersangka ke Kejaksaan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Essang Ipda Y Azhar. Selanjutnya tersangka diterima Jaksa Aditya TB beserta sejumlah barang bukti, antara lain kaus, celana pendek, celana dalam dan ponsel.
Azhar mengatakan, peristiwa pencabulan anak ini terjadi di ruang tamu rumah keluarga Latjandu-Lalimbat, Desa Sambuara, Kecamatan Essang Selatan, Kabupaten Kepulauan Talaud, pada Februari tahun lalu.
“Korban seorang anak perempuan berumur 11 tahun. Saat itu korban tertidur lalu dicabuli tersangka. Korban terbangun dan berteriak memanggil kakeknya. Tersangka langsung melarikan diri, namun ponsel dan bajunya tertinggal di TKP,” ujar Azhar, Selasa (23/2/2021).
Atas perbuatan tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Kemudian denda paling banyak Rp5 miliar,” katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait