MANADO, iNews.id - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Manado menangkap dua pemuda yang kedapatan menyimpan obat terlarang. Keduanya berinisial MRH alias Rifandi (30) dan SW alias Sakti (30) warga Kelurahan Titiwungen Utara, Lingkungan lll, Kecamatan Sario, Kota Manado.
Penangkapan dilakukan di Kelurahan Pandu, Kecamatan Bunaken, tepatnya di Perum Relokasi Banjir. Mereka diamankan beserta barang bukti obat keras jenis trihexypenidyl.
Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan, anggotanya menangkap kedua pelaku setelah mendapat informasi dari masyarakat adanya pengiriman obat keras jenis trihexypenidyl melalui jasa pengiriman.
"Informasi lalu anggota kami tindak lanjuti dengan penyelidikan pada lokasi yang dimaksud," ujar mantan Kasat Reskrim Minahasa tersebut, Kamis (20/5/2021).
Tim kemudian berkoordinasi dengan kepala gudang setempat untuk menanyakan paket tersebut. Begitu paketnya tiba di alamat yang dituju, anggota mengendap ke seputaran rumah sasaran dan menangkapnya.
Barang bukti yang diamankan 600 tablet obat-obatan, kemudian enam botol yang satu di antaranya berisi 1.000 butir tablet jenis trihexypenidyl. Para pelaku lalu dibawa ke Mapolresta Manado untuk diproses lebih lanjut.
"Kedua pelaku sudah diamankan dan kami masih terus kembangkan kasusnya untuk mencari kemungkinan ada pelaku lainnya," kata Sugeng.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait