(Kejari Gorontalo Utara resmi menahan tersangka pembangunan Puskesmas Kwandang di Desa Cisadane Kecamatan Kwandang Tahun Anggaran 2020. (Foto: Antara/HO-humas Kejari)

GORONTALO, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, menahan satu orang tersangka korupsi pembangunan Puskesmas Kwandang berinisial AJ. Penahanan tersangka resmi dilakukan sejak Jumat (11/11/2022).

"Tersangka AJ dinilai melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pembangunan/relokasi Puskesmas Kwandang, di Desa Cisadane Kecamatan Kwandang, pada Tahun Anggaran 2020," kata Kasi Intelijen Kejari Gorontalo Utara Eddie Soedradjat, di Gorontalo, Sabtu (12/11/2022).

 "Yang bersangkutan merupakan konsultan pengawas pembangunan puskesmas tersebut," katanya.

Ia menjelaskan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara melakukan pengembangan atas tersangka sebelumnya berinisial SK selaku penyedia barang pembangunan/relokasi Puskesmas Kwandang.

Keduanya diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi tersebut.

Dalam perkara ini, tersangka AJ dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network