Kejari Manado selamatkan uang negara senilai Rp640.660.480 dari kasus tindak pidana cukai.(Foto: MPI/Subhan Sabu)

MANADO, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado menyelamatkan uang negara senilai Rp640.660.480 dari kasus tindak pidana cukai. Kasus tersebut atas nama terpidana Siegried Ferdinand Pontoh yang menjual minuman beralkohol golongan B tanpa dilengkapi pita cukai.

Kasi Intel Kejari Manado, Hijran Safar mengatakan Jaksa Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Manado melakukan penyetoran uang ke kas negara sebagai tindak lanjut eksekusi pidana denda berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor : 179/Pid.Sus/ 2018/PN.Mnd tanggal 18 Oktober 2018.

"Dalam kasus ini, terpidana Siegfried Ferdinan Pontoh berdasarkan Pengadilan Negeri Manado telah dijatuhkan pidana denda sebesar 8 x nilai Cukai Rp105.082.560 sebesar Rp840.660.480," tutur Hijran Safar, Jumat (11/3/2022).

Pada 7 April 2021, terpidana juga telah melakukan pembayaran angsuran denda sebesar Rp200.000.000 ke kas negara melalui jaksa pada Kejaksaan Negeri Manado.

Dengan adanya penyetoran denda sebesar Rp640.660.480 sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan tersebut, maka eksekusi dalam perkara terpidana Siegfried Ferdinand Pontoh telah dilaksanakan secara tuntas oleh Kejaksaan Negeri Manado.


Editor : Cahya Sumirat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network