Wakapolres Tojo Una-Una Kompol Zulkifli saat ekspose kasus pemerkosaan gadis dengan pelaku sebanyak 13 orang. (Foto : iNews/Jemmy H)

TOJO UNA-UNA, iNews.id - Keluarga gadis yang menjadi korban pemerkosaan mengamuk dengan berupaya menyerang para terduga pelaku di Mapolres Tojo Una-Una (Touna), Sulawesi Tengah. Hal ini terjadi menjelang konferensi pers pengungkapan kasus pemerkosaan gadis 15 tahun dengan terduga pelaku sebanyak 13 orang, Jumat (13/1/2023).

Pantauan iNews di lokasi, sebelum konferensi pers dimulai puluhan warga dari keluarga korban tiba-tiba mendatangi Polres Touna. Kedatangan mereka untuk memastikan para pelaku pemerkosaan telah diamankan petugas.

Namun suasana nyaris ricuh saat ke-13 pelaku akan dibawa ke ruangan konferensi pers. Para keluarga korban yang sudah menunggu tak mampu membendung amarah hingga mengamuk. Merasa tampak sangat marah sampai histeris karena tidak menerima perbuatan para pelaku dan hendak menyerang mereka.

Aparat yang bersiaga dengan cepat menahan emosi keluarga korban pemerkosaan. Sementara para pelaku langsung berlarian menyelamatkan diri dari ruangan.

Setelah mendapat pengertian dari aparat Polres Touna akan bertindak tegas para pelaku, keluarga korban dan warga pun kembali tenang sehingga konferensi pers bisa dilanjutkan.

Wakapolres Tojo Una-Una Kompol Zulkifli mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor : LP-B/11/i/2023/SPKT RES Touna/Sulteng tertanggal 11 Januari 2023.

Bermula saat salah salah satu pelaku berinisial MR menghubungi korban lewat pesan messanger Facebook untuk bertemu. Kemudian mereka bertemu di salah satu tempat di Jalan Muslaini, Kelurahan Uentanaga Bawah, Kecamatan Ratolindo, tepatnya di rental RS.

Setelah itu, pelaku MR membawa korban ke sebuah ruangan dan memerkosanya. Tak lama kemudian, 12 pelaku lainnya bergantian secara bergiliran memerkosa korban di lokasi yang sama.

"Identitas para terduga pelaku masing-masing berinisial MR (23), MNF (19), FD (19), R (23), ARS (18), ASB (18), MK (17), F (17), MR (19), MSM (22), MF (19), MH (22) dan MR (23). Kami masih dalami perannya masing-masing," katanya, Jumat (13/1/2023).

Atas perbuatannya, ke-13 pelaku dipersangkakan dengan Pasal 76d jo Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 76e jo Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

"Ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun," ujar Wakapolres.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network